Thursday, February 19, 2026
Thursday, February 19, 2026

Bising, 7 Unit Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sebanyak 7 unit motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polres Jembrana, Sabtu (4/2) kemarin. Motor dengan knalpot brong yang sudah dimodifikasi itu dianggap mengganggu ketertiban umum terutama pengendara lain, karena suara bising saat di jalanan.

“Kendaraan roda dua sebanyak 7 unit terjaring razia. Seluruh kendaraan itu kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk diamankan karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas,” Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima MediaBaliNews, Senin (6/2).

Aan Saputra menjelaskan, selain mengganggu ketertiban pengguna jalan, penertiban motor berknalpot brong tersebut dalam rangka menjelang Ops Keselamatan Agung 2023 yang dirangkai Operasi Cipta Kondisi menjelang Lebaran Tahun 2023. Disamping juga menerima komplain sejumlah masyarakat yang merasa terganggu karena kebisingan suara knalpot motor yang keras. “Ini komplain dari warga masyarakat terkait dengan knalpot brong yang sangat mengusik telinga,” ucapnya.

Sehingga pihaknya bersama jajaran Satlantas Polres Jembrana pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 24.00 Wita, melakukan razia di dua titik yang dianggap sering dijadikan tempat kumpul komunitas motor berknalpot racing yakni di Jalan Surapati dan Jalan Sudirman depan Kebun Raya Jembrana, Kecamatan Jembrana.

“Untuk kali ini saya melakukan upaya perubahan pola kalau selama ini kita menahan berlama-lama, ini kita langsung menginsafkan untuk copot knalpotnya, ganti sesuai standar dan kita minta bersangkutan untuk berkomitmen untuk insaf dari penggunaan knalpot bisingnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, untuk motor yang telah diamankan pihaknya juga akan memanggil para pengendara motor tersebut untuk mengganti sekaligus memusnahkan knalpot brong, sehingga tidak lagi digunakan ataupun dijual pada orang lain.

“Pelanggaran yang dikenakan adalah pasal 285 ayat 1 yo 106 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Nostalgia, Festival Loloan Jaman Lame Sajikan Suasana Tempo Dulu

Ia berharap kegiatan razia ini bisa menyadarkan dan menjadi efek jera bagi pengendara, agar tidak lagi menggunakan knalpot brong yang melanggar dan mengganggu orang terutama pengendara lain karena suaranya sangat bising. “Sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban berkendara di wilayah Jembrana menjelang puasa dan Lebaran mendatang,” pungkasnya. (cak/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI