Friday, June 5, 2026
Friday, June 5, 2026

Dua Kurir Sabu Ditangkap di Jembrana, Polisi Amankan Hampir 100 Gram Barang Bukti

JEMBRANA, MediaBaliNews – Upaya peredaran narkotika di Jembrana kembali digagalkan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana meringkus dua pemuda berinisial STP (22) dan MD (25) yang diduga sebagai kurir sabu, Jumat (11/9/2025).

Tersangka STP dan MD berhasil diamankan polisi pada Kamis 4 September 2025 malam. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto.

Penangkapan berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik pengendara Honda Beat warna hitam nopol P 2563 JD di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Saat itu, tersangka berinisial STP terlihat menaruh sesuatu di dekat gapura. Setelah diperiksa, ditemukan paket sabu dalam kantong plastik merah. Dari dashboard motor, polisi juga menyita ponsel Vivo biru.

Hasil interogasi STP mengarahkan polisi pada rekannya MD, yang kemudian dibekuk di depan Alfamart Gilimanuk. Saat diamankan, MD bersama seorang perempuan berinisial EK.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pihak kepolisian turut menyita sepeda motor Honda Scoopy warna hijau nopol P 2123 JI, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.

“Dua orang terduga kurir narkoba berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu hampir 100 gram. Keduanya mengaku beraksi dengan sistem tempelan atas arahan seseorang berinisial TF dari Denpasar,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, kedua tersangka sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Jembrana. Kemudian, tersangka STP diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Lumba-Lumba Hidung Botol Ditemukan Mati di Pantai Melaya

Selain mengungkap kasus tersebut, Kapolres Jembrana juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda Jembrana dari bahaya narkoba. Bila ada indikasi peredaran narkotika, segera laporkan ke kami,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI