DENPASAR, MediaBaliNews – Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria. AK, 41 tahun, kini mendekam di tahanan. Dia diduga menjadi pelaku pencurian ponsel di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur. Kasus ini diungkap oleh Polsek Denpasar Timur.
AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, membenarkan penangkapan itu. “Pelaku sudah kami amankan,” kata Sukadi. Dia menjelaskan, korban adalah seorang anggota Polri.
Kejadian berawal pada Sabtu, 26 April 2025. Sekitar pukul 19.00 Wita. Putu Yoga Pratama Putrajoelians, saat itu baru saja menyelesaikan dinas malam. Ia bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. Putu Yoga pulang pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 07.00 Wita. Sebelum pulang, Putu Yoga sempat bermain game. Ia menggunakan ponselnya. Setelah itu, ia mengobrol sebentar. Kemudian, ia bergegas pulang. Sampai di rumah, Putu Yoga baru sadar. Ponselnya tidak ada. Ia segera menghubungi nomor ponselnya. Namun, nomor itu sudah tidak aktif.
Ponsel yang hilang adalah Infinix Note 40. Warnanya hitam. Kerugian korban ditaksir Rp 2 juta. Tak mau berlama-lama, Putu Yoga segera melapor. Laporan resmi masuk pada Rabu, 11 Mei 2025, pukul 14.00 Wita. AKP I Ketut Sukadi menjelaskan modus pelaku. “Pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban,” ujar Sukadi.
Ponsel itu terjatuh di sepanjang Jalan WR Supratman. Pelaku melihatnya. Ia langsung mengambil ponsel tersebut. Hasil interogasi menguatkan. Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menemukan ponsel Infinix Note 40. Tergeletak di Jalan WR Supratman. Ia tidak meminta izin pemiliknya. Setelah itu, ponsel di-reset. Kemudian, ponsel curian itu dia pakai sendiri.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur langsung bergerak. Kanit Reskrim AKP I Made Sena memimpin tim. Iptu I Nyoman Padu mendampingi. Mereka mendapat laporan pencurian. Lokasinya di Jalan WR Supratman. Tim segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan dimulai di Jalan Marlboro. Di sana, polisi mendapat informasi penting. Pelaku diduga berada di sekitar Jalan Pura Demak. Petugas langsung menyisir area itu. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal menemukan AK. Dia diringkus di Toko Korden nomor 41. Lokasinya di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Polisi langsung menginterogasi AK. Dia mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui kesalahannya,” kata Sukadi.
Petugas mengamankan pelaku. Mereka juga menyita barang bukti. Ponsel Infinix Note 40 warna hitam. IMEI 1: 354147840557566. IMEI 2: 354147840557574. Semua bukti dibawa ke Mako Polsek Dentim. Polisi telah mengambil beberapa tindakan. Penangkapan sudah dilakukan.
Pelaku diinterogasi. Saksi-saksi diperiksa. Barang bukti diamankan. Pelaku kini dalam pengamanan. Penyidik segera melengkapi berkas. Ini untuk proses penyidikan lebih lanjut. Laporan kepada pimpinan juga sudah diberikan. “Kami akan menuntaskan kasus ini,” tegas Sukadi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Agar selalu menjaga barang berharga. Terutama di tempat umum. Karena kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. (ang/mbn)


























