Tuesday, September 15, 2026
Tuesday, September 15, 2026

Gerebek Apartemen di Pemogan, Bule Australia Pengedar Puluhan Paket Ganja Diringkus

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali membongkar jejaring peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA). Seorang pria kelahiran Mona Vale, Australia, berinisial ARB (36), diringkus petugas di sebuah kamar hunian Dewi Sri Apartement, Jalan Raya Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dari tangan pria berkebangsaan Negeri Kanguru tersebut, aparat menyita puluhan paket ganja kering dan tembakau sintetis siap edar lengkap dengan timbangan elektrik.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, membeberkan bahwa penangkapan terhadap target operasi (TO) ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika oleh seorang pria asing di kawasan Pemogan.

Merespons laporan tersebut, tim bergerak di bawah komando Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., yang langsung menginstruksikan personel Opsnal Subnit 2 melakukan pemetaan dan penyelidikan intensif di lapangan.

Setelah mengamati gerak-gerik target di lokasi, petugas langsung menyergap pelaku saat berada di area apartemen pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 19.00 WITA tanpa perlawanan.

“Anggota Opsnal Subnit 2 melihat target di lokasi kejadian dan langsung mengamankannya. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar tersangka,” papar IPTU Adi Saputra Jaya.

Di dalam kamar tersebut, polisi mendapati iktikad buruk pelaku yang sengaja membagi komoditas terlarang menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Petugas menyita sedikitnya 37 paket plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan total berat bersih mencapai 36,64 gram.

Penggeledahan juga membuahkan temuan dua paket tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika sintetis (sinte) seberat 21,30 gram netto, sebuah alat hisap sabu (bong), serta satu unit timbangan elektrik presisi tinggi. Dengan temuan tersebut, akumulasi barang bukti yang disita membengkak drastis hingga melebihi puluhan gram.

Baca Juga :  Lupa Matikan Dupa, Bale Dangin di Penatih Terbakar dan Pemilik Terluka

Saat menjalani pemeriksaan awal di lokasi kejadian, ARB tidak bungkam. Tersangka menuturkan kepada penyidik bahwa tumpukan barang haram tersebut dibelinya dari seorang pemasok tak dikenal di kawasan Pantai Kuta seharga Rp2.000.000, yang keberadaannya kini masih diburu aparat kepolisian.

“Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja di wilayah Denpasar dan sekitarnya, meski catatan kepolisian menunjukkan yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya,” tutur perwira pertama kepolisian tersebut menambahkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ARB beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Atas penguasaan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI