Monday, September 14, 2026
Monday, September 14, 2026

Kejari Jembrana Akhiri Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali melakukan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana kasus penganiayaan. Seorang pria atas nama Habidin (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana menjadi tersangka atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban yang masih ada hubungan keluarga.

Menurut data yang didapat, hal itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman antara tersangka dengan korban yang masih ada hubungan keluarga, karena istri korban merupakan sepupu dari tersangka. Kejadian ini berawal dari kesalah pahaman yang terjadi ketika tersangka menduga kalau istrinya berzinah dengan korban. Tersangka sempat bertanya kepada korban, disana terjadi kesalah pahaman sampai tersangka memukul korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa penyelesaian tindak pidana penganiayaan ini berdasarkan Keadilan RJ yang dilaksanakan berdasarkan syarat yang terpenuhi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Lebih lanjut, tersangka dan korban melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II. Tersangka dimaafkan oleh korban karena mereka masih ada hubungan keluarga serta tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.

“Kami di Kejari Jembrana sudah tujuh 7 perkara dilakukan RJ, kami mengusulkan 2 di Kejati, namun satu 1 ditolak karena pelaku sudah 3 kali melakukan kesalahan yang beruntun. Walaupun pelaku belum pernah di proses secara pidana. Kemudian, mengenai proses dilakukannya RJ ini hanya pasal 351 ayat 1 yang diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk di proses,” ungkapnya usai giat Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (21/9).

Baca Juga :  Gubernur Bali Terpilih, Wayan Koster Pastikan Keberlanjutan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi di Tahun 2025

Kemudian, dirinya mengatakan bahwa pihaknya melakukan akumulasi dari tahun kemarin sudah 12 perkara untuk Kejari Jembrana terkait dengan proses RJ. Selama ini Kejari Jembrana melakukan RJ lebih banyak di pasal 351, 362, 378, yang rata- rata ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

“Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya memfasilitasi saja, tentunya dengan pedoman SOP pimpinan yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa adanya aturan perdamaian ini adalah untuk mengembalikan mereka ke masyarakat seperti sedia kala.

“Pelaksanaan RJ ini murni tanpa syarat apapun, hal tersebut harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan keputusan dari kedua belah pihak, kami hanya memfasilitasinya saja,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI