Monday, September 21, 2026
Monday, September 21, 2026

Kembali Edarkan Narkotika Usai Dibui, Yudha Diringkus Polisi, 242 Butir Ekstasi Senilai Puluhan Juta Disita

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar di wilayah Denpasar Barat. Seorang karyawan swasta berinisial YL (36) alias Yudha diringkus petugas di kamar kos lantai dua, Jalan Gunung Salak Nomor 2, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Jumat (18/9/2026) sekira pukul 23.30 WITA. Dari tangan residivis tersebut, polisi mengamankan ratusan butir pil ekstasi, paket sabu-sabu siap edar, dan ganja kering.

Operasi penyergapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., bersama regu Opsnal Subnit 2 ini merupakan tindak lanjut atas keresahan warga seputar geliat transaksi zat terlarang di kawasan permukiman tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, membeberkan bahwa kecurigaan aparat terbukti tatkala tim mengintai gerak-gerik target operasi yang berada di dalam kamar kos nomor satu. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendobrak dan mengamankan pelaku di lokasi.

“Saat anggota Subnit 2 melakukan pemantauan di lapangan, target diketahui berada di dalam kamar kosnya. Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta seisi ruangan hingga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” tutur IPTU Adi Saputra Jaya, Minggu (20/9/2026).

Penyisiran di dalam kamar membuahkan temuan barang bukti yang signifikan. Aparat menyita 25 paket plastik klip berisi 242 butir pil ekstasi dengan bobot bersih mencapai 85,64 gram, yang terbagi atas 130 butir kelir cokelat dan 112 butir berwarna merah muda.

Selain ratusan butir ekstasi, korps baju cokelat mendapati tiga paket klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,40 gram neto, serta satu paket klip ganja kering seberat 3,47 gram neto.

Baca Juga :  Cari Cumi-Cumi, Wibowo Ditemukan Meninggal Tenggelam di Perairan Buleleng

Di dalam ruangan tersebut, petugas turut menyita seperangkat alat penunjang transaksi, meliputi sebuah tas hitam, timbangan elektrik portabel, dua bong pengisap sabu, dua bundel plastik klip kosong, serta sebuah telepon seluler yang dipakai memandu transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka tidak dapat berkutik maupun bungkam di hadapan penyidik. YL mengakui seluruh pasokan barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang bandar yang kerap disapa Putra.

Pelaku membeberkan bahwa paket sabu ia tebus seharga Rp5.000.000, sedangkan pasokan ratusan butir pil ekstasi dibeli dengan modal membengkak drastis mencapai Rp30.000.000 untuk kembali diedarkan secara eceran ke para pemesan di seputaran Kota Denpasar. Adapun paket ganja kering diakui sebagai bonus cuma-cuma dari sang pemasok untuk dikonsumsi sendiri.

Penyidik memaparkan bahwa tersangka YL bukanlah pemain baru di lingkaran hitam peredaran gelap narkotika Pulau Dewata. Pria berusia 36 tahun ini tercatat pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus serupa pada 2017 silam.

Kendati telah menjalani hukuman penjara, pelaku dinilai tetap menunjukkan iktikad buruk dengan kembali mengulangi perbuatannya merusak generasi muda demi meraup keuntungan materiil.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YL beserta seluruh tumpukan barang bukti langsung dilarikan ke Markas Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari memburu keberadaan sosok pemasok berinisial Putra. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI