JEMBRANA, MediaBaliNews – Bangunan milik PT. Nusantara Sakti Group (NSS) di Jalan Udayana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, diberhentikan sementara lantaran tidak kantongi ijin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana.
Dari informasi, bangunan yang saat ini masih tahap pengerjaan tersebut di berhentikan sementara karena telah melanggar Perda Kab. Jembrana No 3 Tahun 2017 tentang bangunan gedung.
Dimana proses pembuatan bangunan dilakukan tanpa menyelesaikan perizinan bangunan yaitu Penyelanggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan telah memberi teguran selama 15 hari berupa surat pernyataan untuk sanggup mengurus ijin.
“Jika dalam kurun waktu 15 hari belum bisa menunjukan surat ijin, kita berikan teguran pertama berupa peringatan selama 7 hari. Setelah kurun 7 hari itu belum bisa juga menunjukan ijin kita beri teguran kedua berupa peringatan selama 3 hari,” kata Leo saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (10/4).
Dan selama kurun waktu tersebut, jika masih belum menunjukkan, kata Leo, Ia dan team akan melaksanakan pemasangan line di lokasi. “Jadi sesegera mungkin untuk bisa diurus surat tersebut dan kami sudah memberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG,” tegasnya.
Terakhir, Ia menuturkan selama belum bisa menujukan surat ijin pembangunan maka proses pembanguman diberhentikan sementara. (gsn/mbn)


























