JEMBRANA, MediaBaliNews – Kasus pencurian dengan modus berpura-pura meminjam barang kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Seorang pemuda berinisial MRA (20) diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor dan handphone milik temannya sendiri.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra melalui kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya mengatakan peristiwa itu terjadi di Terminal Manuver, Gilimanuk pada Rabu 27 Agustus 2025 malam.
Korban diketahui seorang mahasiswi berinisial DSW (19), melaporkan bahwa pelaku yang dikenalnya baik sebagai teman, meminjam motor Honda Beat dan handphone dengan alasan membeli makanan. Namun pelaku tak pernah kembali, bahkan memblokir nomor korban.
“Pelaku memanfaatkan rasa percaya korban dengan berpura-pura pinjam sebentar. Nyatanya, motor dan handphone tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenal di Denpasar,” ungkapnya, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di Jalan Kampar, Banyuwangi, Kamis 4 September 2025 lalu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario putih, satu unit HP Oppo A51 hasil penjualan, serta bukti transfer senilai Rp. 4.250.000.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 20 Juta. Polisi kini menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Polisi menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya meminjamkan kendaraan maupun barang berharga, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat.
“Hasil penyelidikan mengungkap pelaku sudah pernah melakukan tindak serupa di luar wilayah Jembrana, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















