JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pencuri motor dinas berhasil diamankan jajaran kepolisian sektor (Polsek) Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Pelaku diketahui bernama Abdul Rohmad Dwi Huzaini alias Yeyen (22) asal Kabupaten Gersik, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, kasus curanmor ini terjadi pada Jumat (26/5). Saat itu, korban I Made Alit Wirnaya (52) yang merupakan kelian banjar di Desa Yehmbang Kangin ini mendatangi SPBU untuk menemui istrinya Ni Nyoman Mimi Susanti (46) dan memarkirkan motornya di sebelah barat kantor SPBU.
“Korban memarkirkan kendaraannya dengan kondisi kunci masih tercantol, tidak berselang lama sepeda motor tersebut di bawa kabur oleh tersangka Abdul Rohmad Dwi Huzaini alias Yeyen (22) asal Kabupaten Gersik Jatim, ” ungkap Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (27/5).
Mengetahui kendaraanya dilarikan pelaku, sontak korban berteriak maling, maling, maling dan berharap adanya bantuan namun tidak ada yang menghiraukan sehingga korban sendiri yang mengejar tersangka.
“Korban mengejar tersangka dengan sepeda motor istrinya dengan jarak kurang lebih 30 meter, korban lantas berhasil memberhentikan pelaku di jalan masuk SPBU dengan cara menabrak sepeda motor yang di bawa kabur tersangka hingga terjatuh, ” jelas Kapolsek Suarmadi.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Mendoyo guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 10 Juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar STNK dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Smash warna merah nopol DK 4103 W plat merah beratas namakan Prebekel Yehembang Kangin. (gsn/mbn)






















