Saturday, September 19, 2026
Saturday, September 19, 2026

Pencurian Dengan Kekerasan Terjadi di Jembrana, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

JEMBRANA, MediaBaliNews – Nekat lakukan aksi pencurian dengan kekerasan, pria berinisial M (36) diringkus Sat Reskrim Polres Jembrana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan atau curas terjadi di Kabupaten Jembrana pada 24 Juni 2025 lalu. Tersangka yang diketahui berinisial M asal luar Kabupaten Jembrana ini nekat melakukan aksinya terhadap korban berinisial SR warga Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, saat itu sekitar pukul 16.00 Wita korban berbelanja ke warung dekat rumahnya dan membeli dua buah air mineral kemasan galon serta token listrik. Air mineral kemasan galon tersebut diantar ke rumah oleh tersangka yang merupakan pekerja di warung tersebut.

Beberapa saat kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda listrik milik korban dengan alasan untuk mengangkut barang belanjaan korban. Dengan alasan tersebut, korban pun meminjamkan sepeda listrik miliknya.

“Berselang beberapa menit kemudian, tersangka datang dengan mengendarai sepeda listrik milik korban dan membawa dua buah air mineral kemasan galon serta langsung masuk ke rumah korban, ” ungkap AKBP Kadek Citra saat pers release yang berlangsung di Polres Jembrana, Jumat (25/7/2025).

Setelah selesai, tersangka kembali memasuki rumah korban untuk mencari korban. Dimana, saat itu korban yang sedang menyapu disalah satu kamar tiba-tiba dirinya dicekik oleh tersangka hingga lemas tak berdaya.

Melihat korban sudah dalam keadaan tak berdaya, tersangka kemudian masuk ke kamar tidur korban dan mengambil tas milik korban yang berisikan satu buah handphone, uang tunai Rp. 1 Juta, dan KTP milik korban.

“Saat tersangka keluar rumah, korban sempat berteriak minta tolong, sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda listrik abu-merah, ” terangnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Jembrana Gelar Sosialisasi Operasi Zebra Agung 2023

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Kemudian, pada 3 Juli 2025 lalu tersangka berhasil diamankan di Terminal Ubung, Denpasar Utara.

Dalam proses intrograsi, tersangka mengakui perbuatannya. Dimana, tersangka nekat mengambil barang milik korban untuk mendapatkan uang, serta barang berharga untuk digunakan sendiri.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumab penjara maksimal 9 tahun, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI