Wednesday, June 10, 2026
Wednesday, June 10, 2026

Peran Warga Berbuah Pengungkapan Dugaan Illegal Logging di Melaya

JEMBRANA, MediaBaliNews – Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil, Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di wilayah Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (9/6/2026).

Menurut informasi, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 7 Juni 2026 kemarin. Dimana, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan terkait adanya informasi penyimpanan kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan Klatakan,

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati berbagai ukuran dengan panjang rata-rata sekitar 2 meter yang tersimpan di sebuah gudang milik warga setempat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pemilik kayu diduga mengakui kayu tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan Klatakan tanpa dilengkapi izin yang sah.

AKP Gede Alit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam kasus ini, petugas berhasil menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa 34 gelondong kayu jati, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut di Polres Jembrana.

Lebih lanjut, AKP Gede Alit menegaskan, upaya pemberantasan tindak pidana perusakan hutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif, preemtif, maupun penegakan hukum, mengingat hutan memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Gelar Simulasi Tanggap Darurat Bencana, Yayasan IDEP dan Save the Children Libatkan Ratusan Warga Pebuahan

Sementara, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menjaga kelestarian hutan.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap lebih lanjut asal-usul kayu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penebangan liar tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan liar atau tindak pidana lainnya melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI