JEMBRANA, MediaBaliNews – Dengan maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai yang tidak sesuai, Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar melakukan sidak terhadap penjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Negara, Kamis (16/11).
Petugas melakukan sidak di sejumlah warung atau toko dengan menyasar berbagai jenis merk rokok dengan cukai yang tidak sesuai (ilegal).
Alhasil dari sidak tersebut, petugas gabungan menemukan kurang lebih sebanyak 53 pak atau lebih dari 500 bungkus rokok ilegal maupun cukai yang tidak sesuai berbagai merk.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, seijin Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan, sidak tersebut dilakukan karena maraknya penjual rokok ilegal di Jembrana dan sangat meresahkan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kali ini kita sasar penjual yang ada di wilayah Kecamatan Negara bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Denpasar,” ungkapnya saat pelaksanaan sidak berlangsung.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sementara, atau hingga siang tadi sudah mendapatkan sedikitnya 53 pak rokok dengan cukai yang tidak sesuai dan telah diamankan. “Ada lebih dari 500 bungkus kami amankan, dan saat ini kegiatan masih berlangsung,” terangnya.
Kemudian, rokok dengan cukai yang tidak sesuai tersebut nantinya akan langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Denpasar untuk proses lebih lanjut. “Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini, pedagang akan menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Selain mengamankan rokok ilegal dari pedagang, pihaknya juga melakukan edukasi terhadap pedagang agar tidak menjual kembali rokok-rokok ilegal tersebut.
“Masih banyak yang tidak mengerti terkait pita cukai ini. Sebab masih banyak warung yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dan jelas melanggar ketentuan sehingga kami jelaskan kembali,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























