JEMBRANA, MediaBaliNews — Naas, seorang pengemudi pikap dinyatakan tewas usai terlibat kecelakaan di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan Masjid Nurul Yaqin, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu (5/9/2026).
Menurut informasi, kecelakaan yang melibatkan sebuah kendaraan pikap nopol P 8273 VQ yang dikemudikan Hasan Bisri (51) asal Banyuwangi dan sebuah Truk Tronton nopol S 8395 UP yang dikemudikan Supari (48) asal Jombang tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 Wita.
Kapolsek Melaya, Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi saat kendaraan pikap bergerak dari arah Denpasar menuju arah Gilimanuk.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi pikap diduga hendak mendahului kendaraan yang tidak dikenal di lokasi kejadian. Namun, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang Truk Tronton.
“Diduga karena jarak yang sudah terlalu dekat, kedua kendaraan tidak dapat menghindari tabrakan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan bagian depan pikap mengalami kerusakan parah hingga ringsek,” ungkapnya.
Sementara itu, Truk Tronton mengalami kerusakan pada bagian depan kanan. Ban depan kanan tronton pecah dan bemper depan juga mengalami kerusakan.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi pikap dinyatakan meninggal dunia (MD) setelah sempat mendapat penanganan di Puskesmas I Melaya.
Selain menyebabkan korban jiwa, kecelakaan tersebut sempat berdampak terhadap arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gilimanuk. Posisi tronton yang melintang membuat badan jalan tertutup dan kendaraan dari kedua arah harus dilakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup.
Petugas kemudian melakukan evakuasi terhadap Truk Tronton ke tempat aman, sementara kendaraan pikap dibawa ke Polres Jembrana. Setelah proses evakuasi selesai, arus lalu lintas dari arah barat maupun timur kembali normal.
“Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 10 Juta. Kasus kecelakaan selanjutnya ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Jembrana,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















