DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko laundry di Jalan Padma No. 20, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Pelaku, seorang pria berinisial WG (20) asal Desa Bukti, Kubutambahan, Buleleng, ditangkap setelah mengakui perbuatannya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, bahwa kasus pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 09.40 WITA, ketika pemilik toko, Baginda Zendy Bramantyo (38), mendapati laci tokonya dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp1.057.000 telah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin IPTU Kadek Astawa Bagia, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berada di sekitar Jalan Padma. Tim pun segera bergerak dan berhasil mengamankan WG,” ucapnya.
Saat diinterogasi, WG mengakui bahwa dirinya masuk ke dalam toko dengan menggunakan kunci yang telah ia bawa, kemudian membuka pintu rolling door dan mengambil uang di dalam laci. Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online serta membeli makanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah ATM BCA dengan nomor rekening 7700864043, sebuah kunci harmonika, sebuah HP.
“Dari hasil pemeriksaan, WG mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan untuk bermain judi online. Ia memanfaatkan akses mudah dengan menggunakan kunci yang sudah dimilikinya untuk membuka rolling door toko dan mengambil uang di dalam laci,” katanya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (ang/mbn)






















