Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Polres Jembrana Bekuk Enam Pengedar Narkotika Jenis Sabu

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kepolisian Polres Jembrana kembali membekuk enam orang tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dua diantaranya merupakan residivis.

Dalam release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, sejumlah tersangka penyalahguna narkoba tersebut berhasil diamankan di TKP yang berbeda.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, 6 orang tersangka tersebut yakni Imam Mahrus (44) asal Kelurahan Loloan Timur, I Kadek Wiartama (44) asal Kelurahan Tegalcangkring, Richard Krisyanto (28) dan Putu Andika Saputra (23) asal Kelurahan Banjar Tengah, Muhammad Azwar Annas (26) asal Desa Kaliakah, serta Ainun Nazib (28) asal Banyuwangi.

Dimana, tersangka Imam Mahrus berhasil diamankan disebuah rumah kos yang beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara pada 5 Maret 2025 lalu.

Dari tangan tersangka Imam Mahrus, polisi berhasil mengamankan sebuah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan keseluruhan 0,32 gram bruto.

Kemudian, pada tanggal 9 Maret 2025 kepolisian Polres Jembrana berhasil membekuk tersangka I Kadek Wiartama di jalan Sekar Jagat Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Dari tangan tersangka I Kadek Wiartama, polisi berhasil mengamankan sebuah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan keseluruhan 5,38 gram bruto.

Lebih lanjut, pada tanggal 13 Maret 2025 polisi kembali membekuk dua tersangka, yakni Richard Krisyanto dan Putu Andika Saputra di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 5 plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan keseluruhan 4,92 gram bruto.

Serta, pada tanggal 23 Maret 2025 di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Azwar Annas dan Ainun Nazib.

Baca Juga :  Tujuh Rumah Warga Terendam Banjir di Melaya

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan keseluruhan 3,36 gram bruto.

“Tersangka IM (Imam Mahrus) dan KW (I Kadek Wiartama) sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika, ” ungkapnya, Rabu (9/4/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah peredaran narkotika dengan menjaga lingkungan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Jembrana untuk waspada terhadap peredaran narkotika, terutama jenis sabu yang dapat merusak kesehatan dan masa depan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI