Saturday, June 6, 2026
Saturday, June 6, 2026

Polres Jembrana Gelar Apel Oprasi Zebra Agung 2022

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kegiatan apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2022 jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023, operasi kali ini Polres Jembrana dibekali dengan 3 unit alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Penerapannya nantinys menyasar 7 poin dalam operasi rutin tahunan ini. Puluhan personel Polres Jembrana tampak mengikuti apel di halaman Mapolres setempat, Kamis (24/11/2022).

Setelah apel gelar pasukan, satu per satu kendaraan yang dilibatkan dalam operasi ini diperiksa kelengkapannya. Mulai dari kendaraan bermotor, mobil, dan lainnya. Seluruh personel juga telah menyatakan siap untuk melaksanakan tugasnya. “Total ada 99 personel yang dilibatkan. Operasi Zebra Agung mulai hari ini dan berlangsung 14 hari kedepan,” kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi usai apel gelar pasukan.


Selain mengedepankan tindakan preventif, penegakan hukum yang juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik. Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat Etle mobile. Sebab, untuk di Jembrana sendiri belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu.


“Tapi kita dilengkapi dengan etle mobile. Jadi anggota yang bergerak, dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri,” ungkapnya.


Saat ini kata dia, pihaknya melalui operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem etle mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana.”Kemudian nanti surat tilangnnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan,” ujarnya.


AKBP Juliana menjelaskan, jika tilang elektronik ini salah sasaran atau saat penegakan hukum ternyata pengendara bukan pemilik kendaraan tersebut. Nantinya akan ada konfirmasi dari pemilik kendaraan sesuai surat yang dikirim ke alamat tujuan. Kemudian juga ada batas waktu untuk mengkonfirmasi seperti siapa dan kemana yang menggunakan kendaraan saat itu.

Baca Juga :  Apresiasi Tenaga Kontrak, Bupati Tamba Naikkan Gaji dan Usulkan Formasi 

“Jadi back officenya ada di Polda Bali. Nanti akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat kendaraan tersebut. Nanti akan ada konfirmasi lebih lanjut,” jelasnya.

Dia mencontohkan, ketika ada bule atau turis yang kebetulan menyewa kendaraan kemudian dikenalam sanksi tilang elektronik. Praktis, surat cinta (tilang) akan dikirim ke tempat penyewaan kendaraan tersebut.

“Intinya sekarang adalah kita mengingatkan si peminjam. Meskipun kendaraan digunakan orang lain, kita harus tetap mengedukasi karena ketika peminjam melanggar, kita akan terkait juga,” tandasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI