Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Polres Tabanan Ringkus 10 Tersangka Narkoba, Tiga Residivis Kembali Berurusan dengan Hukum

TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam lima kasus. Tiga di antaranya merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kerobokan. Polisi menyita 54 paket sabu seberat 14,54 gram.

“Dari 10 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis, yakni S (42) residivis kasus pencurian serta BAH (36) dan AP (40) residivis kasus narkoba. Mereka baru saja bebas dari Lapas pada Januari dan Maret lalu,” kata AKP I Ketut Ananta, Kasat Narkoba Polres Tabanan.

Pengungkapan kasus ini terjadi di beberapa titik di Kecamatan Kediri. Tersangka S (42) ditangkap dengan barang bukti 49 paket sabu. Sementara itu, DHN (49) dan AN (33) diamankan di Banjar Anyar.

“Mereka mengaku hanya berkomunikasi dengan orang tak dikenal melalui ponsel. Mereka mendapat imbalan Rp50 ribu setiap kali menempel sabu,” jelasnya.

Semua tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Motif mereka mengedarkan barang terlarang ini karena faktor ekonomi. Mereka rata-rata berstatus pengangguran.

“Motif mereka mengedarkan barang terlarang ini karena faktor ekonomi. Terlebih lagi, para tersangka rata-rata berstatus pengangguran,” tuturnya.

Polres Tabanan akan menggandeng Pemkab Tabanan melalui Dinas Ketenagakerjaan. Tujuannya menyediakan lapangan pekerjaan bagi mantan narapidana. Rehabilitasi sosial juga akan diperkuat agar mantan napi bisa kembali ke masyarakat dengan pekerjaan yang layak. (ang/mbn)

Baca Juga :  Polres Tabanan Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI