DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pelaku yang berhasil diamankan. Kejadian ini terjadi di Jl. Glogor Carik gang Tanjung I No. 20, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, tim operasional Reskrim melakukan tindak penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dan bukti-bukti yang ada di tempat kejadian. Identitas pelaku pencurian adalah AM, 23 tahun, seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang tinggal di Jalan Pulau Bungin, Gang Nuri Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.
Dalam kronologis kejadian, korban Elvaretta Alphanandia Andelin, yang saat itu hendak pergi makan bersama suaminya, menyadari kehilangan beberapa barang berharga termasuk cincin tunangan berlian, tas-tas bermerk seperti MCM, Guci, Chloe, Celine, dan Lhongchamp, serta perhiasan lainnya senilai total Rp. 350.000.000.
“Majikannya sadar telah kehilangan banyak barang mewah di rumahnya,” ucapnya, Kamis (25/7/2024).
Hasil interogasi terhadap pelaku menunjukkan bahwa AM, mengakui perbuatannya mengambil barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya anak sekolah dan membayar hutang.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan, berupa tas wanita merk MCM warna coklat, speaker aktif, dan tali jam tangan, telah diserahkan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan sekitar.
“Jadi kasus ini terbongkar setelah aksi tersangka terekam CCTV,” pungkasnya. (ang/mbn)


























