JEMBRANA, MediaBaliNews – Sebanyak 49 dari 50 pegawai di RSU Negara tetap gunakan hak pilih sebagai pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024).
Puluhan pegawai ini didatangi oleh petugas KPPS dari TPS 01, TPS 03, dan TPS 04 Kelurahan Baler Bale Agung. Hal tersebut lantaran puluhan pegawai RSU Negara ini tidak sempat menggunakan hak pilih di TPS nya dikarenakan sedang bertugas.
Ketua Divisi Teknis KPU Jembrana, Gusti Ayu Putu Sudiastari mengatakan, dengan adanya hal tersebut KPU Kabupaten Jembrana memfasilitasi puluhan pegawai di RSU Negara yang sedang bertugas.
“Iya ini khusus untuk pegawai RSU Negara yang kemarin diminta oleh pihak RSU Negara sendiri karena tidak dapat keluar disaat bertugas, ” ungkapnya saat ditemui di RSU Negara.
Lebih lanjut, kata Putu Sudiastri, dari 50 pemilih DPTb yang diajukan oleh pihak RSU Negara, pihaknya menerangkan, terdapat satu orang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya lantaran tidak hadir dalam pemungutan suara tersebut.
“Ada satu pemilih yang tidak datang. Jadi semuanya itu 49 pemilih, yang tidak dateng itu dari TPS 03,” jelasnya.
Selain itu, dalam proses pemungutan suara yang dilakukan di RSU Negara ini sempat didatangi oleh sejumlah keluarga penunggu pasien yang hendak menggunakan hak pilihnya. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran tidak berada dalam data pemilih tersebut.
“Untuk itu, karena kita regulasinya pindah pemilih itu H-7, jadi untuk yang baru masuk Rumah Sakit kita tidak bisa memfasilitasinya. Karena di Rumah Sakit ini kan pasien menggunakan fasilisitas bantuan, jadi mereka maksimal 3 hari disini. Jadi, untuk pasien kita tida bisa fasilitasi, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















