Thursday, February 19, 2026
Thursday, February 19, 2026

Puluhan WBP Rutan Negara Dapat Remisi, Dua langsung Dipulangkan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Negara melaksanakan upacara pemberian remisi umum kepada 88 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diserahkan langsung Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat).

Upacara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang juga sebagai pembina upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Pengadilan Negeri Negara, Polres Jembrana, Kasdim Jembrana dan jajaran forum komunikasi daerah (Forkopimda) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jembrana.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan ditemui usai kegiatan itu, Rabu (17/08/2022) mengatakan, remisi umum tahun 2022 diusulkan kepada 88 orang narapidana dari total 147 WBP di Rutan Negara. SK Remisi yang turun sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 89 orang dimana 1 orang merupakan tambahan pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan (Lapas Tabanan).

“Besaran remisi yang didapatkan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Beberapa narapidana yang memperoleh remisi diantaranya dengan perkara Kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang, narkotika 50 orang, penggelapan 5 orang, pencurian 7 orang, mata uang 1 orang, kesehatan 4 orang, penipuan orang, perlindungan anak 12 orang, kesusilaan 1 orang, pornografi 1 orang, memalsukan materai/surat 1 orang dan lain-lain 1 orang,” papar Hendra.

Hendra juga menjelaskan, sedangkan tidak ada remisi susulan atau SK Remisi yang belum turun. Narapidana yang diusulkan remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrative sesuai aturan yang berlaku. Setelah menerima remisi ada dua orang narapidana yang langsung bebas yaitu napi kasus narkotika dan pencurian. “Untuk Narapidana yang tidak atau belum diusulkan remisi, karena belum memenuhi persyaratan yang diperlukan, namun yang diusulkan kemarin seluruhnya disetujui,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Jembrana Dorong Atlet Berlatih Keras Demi Prestasi Gemilang

Remisi diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna kepada perwakilan narapidana yang menerima remisi umum II. Pada kesempatannya Wabup Ipat menyampaikan, pemberian remisi merupakan upaya mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan, berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi khususnya untuk kembali ke lingkungan masyarakat.

“Program pembinaan kepribadian kerohanian dan pembinaan kemandirian kepada warga binaan diharapkan dilaksanakan sehingga setelah yang bebas nanti mereka mempunyai bekal ketrampilan saat kembali ketengah keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana lagi,” ujar Wabup Ipat.

Wabup Ipat juga berkesempatan menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dimana pada Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, total remisi umum yang diberikan sebanyak 169.916 orang narapidana di seluruh Indonesia.

Seusai upacara, Wabup Ipat juga berkesempatan membesuk ayahnya I Gede Winasa yang juga mantan Bupati Jembrana di rumah areal kebun. Kini Bupati Winasa sehari-hari memelihara babi dan ikan di halaman belakang Rutan Negara. (jar/war/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI