JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana menerima remisi, Sabtu (21/3/2026).
Menurut informasi, total sebanyak 127 warga binaan menerima remisi pada dua momentum hari besar keagamaan tersebut. Rinciannya, 54 warga binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus Nyepi yang diserahkan pada Kamis 19 Maret 2026 kemarin. Dari jumlah itu, 5 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 36 orang mendapat 1 bulan, dan 13 orang menerima 15 hari.
Sementara itu, hari ini sebanyak 73 warga binaan beragama Islam menerima Remisi Khusus Idul Fitri. Dengan rincian, 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 1 orang menerima 1 bulan 15 hari, 52 orang memperoleh 1 bulan, serta 19 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan dan apresiasi bagi warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan sesuai aturan yang berlaku, secara transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan bahwa momen hari raya menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat pembinaan kepribadian dan spiritual warga binaan.
Hal ini diharapkan mampu mendorong mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Dengan pemberian remisi ini, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif setelah menyelesaikan masa pidana.” pungkasnya. (gsn/mbn)


























