DENPASAR, MediaBaliNews – Aparat Polsek Denpasar Utara meringkus seorang pria asal Bogor berinisial CI setelah nekat mencuri laptop di Jalan Cokroaminoto.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur lelap di dalam kamar kos pada Kamis pagi, 14 Mei 2026. Aksi kriminalitas ini mendadak viral di media sosial setelah warga setempat berhasil mengepung dan mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri.
“Tim Opsnal segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian yang melibatkan massa,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa bermula ketika Desak Ketut Sri Suryani merasa ada sosok asing yang menyusup ke dalam kamar pribadinya sekitar pukul 08.00 WITA. Korban yang terbangun seketika melihat pelaku sedang menggeledah meja dan langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Meskipun korban sempat memegang tubuh pelaku, pria berusia 41 tahun tersebut berhasil meronta dan lari membawa tas berisi perangkat elektronik.
“Korban secara berani menarik bagian belakang sepeda motor hingga pelaku terjatuh dan tidak bisa melanjutkan pelariannya dari kepungan warga,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Pelaku CI berusaha mengelabui lingkungan sekitar dengan modus berpura-pura mencari kamar kos kosong di kawasan Gang Bangau tersebut. Setelah memastikan situasi benar-benar sepi, ia masuk ke kamar korban dan menggasak satu unit laptop merek HP berwarna silver. Total kerugian korban akibat ulah nekat residivis ini mencapai angka Rp15 juta termasuk perangkat pengisi daya dan tetikus.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya karena desakan kebutuhan ekonomi yang menghimpitnya selama tinggal di wilayah Bali ini,” tutur Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan di Denpasar. Berdasarkan hasil interogasi mendalam, CI ternyata merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara pada tahun 2023 lalu. Petugas kini masih mendalami keterangan pelaku karena ia mengaku telah beraksi di beberapa lokasi berbeda selama beberapa bulan terakhir.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan saat ini proses hukum sedang berjalan di Mapolsek,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Aksi heroik Desak Ketut Sri Suryani mendapatkan apresiasi dari pihak kepolisian karena keberaniannya menghalangi pelarian pelaku di jalan raya. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau nantinya. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengunci pintu kamar meski sedang beristirahat di dalam rumah pada siang hari.
“Masyarakat harus tetap tenang namun selalu waspada terhadap kehadiran orang asing yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka,” ucapnya. (ang/mbn)






















