Friday, December 5, 2025
Friday, December 5, 2025

Restorative Justice, Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Ayah Tiri Dibebaskan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana kembali gelar Restorative Justice terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Abdul Rahman (25) kepada ayah tirinya Tajudin (65).

Setelah hampir selama 2 bulan mendekam di rumah tahanan, Abdul akhirnya dikembalikan kelingkungan masyarakat. Sebelumnya, tersangka yang ditahan sejak penyelidikan Polsek Melaya hingga tahap dua kepada Kajari Jembrana, dibebaskan setelah upaya restorative justice atau keadilan restoratif dikabulkan Kejaksaan Agung.

Saat dikonfirmasi, Kasipidum Kajari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan upaya restorative justice dikabulkan karena sudah memenuhi syarat. Diantaranya sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban beserta keluarganya. Perbuatan pidana tersangka baru pertama kalinya.

“Korban sudah memaafkan tersangka dan meminta agar kasus dihentikan,” ungkapnya saat giat Restorative Justice yang berlangsung di Kantor Kajari Jembrana, Rabu (25/10).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa setelah semua persyaratan dipenuhi, pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selanjutnya disusul dengan mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Negara.

Meskipun saat ini dibebaskan, tersangka yang dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman, masih dalam pengawasan. Apabila nantinya melakukan tindak pidana lagi, maka kasusnya yang akan dilanjutkan dan dibuka lagi.

Diketahui sebelumnya bahwa tersangka Abdul mengancam ayah tirinya dengan menggunakan sebilah pisau panjang menyerupai manusia pegang atau klewang. Peristiwa pengancaman saat korban bersama istrinya MA (65) yang merupakan ibu kandung tersangka dan MS, kakak kandung MA, sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-hari yaitu membuat jajanan untuk dijual di pasar Melaya.

Tiba- tiba datang tersangka terlihat marah-marah sambil memukul-mukul kaca jendela hingga pecah dan dinding rumah yang terbuat dari bedek. Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan pada leher ayah tirinya.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pria Diamankan Polres Jembrana

Motif dari pengancaman yang dilakukan tersangka kepada pelapor dengan klewang, karena tersangka tidak senang dengan ayah tirinya tidak bekerja sedangkan ibu kandungnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI