Sunday, August 2, 2026
Sunday, August 2, 2026

Sebut Jurnalis ‘Londo Ireng’, Pernyataan Prabowo Tuai Kecaman Solidaritas Jurnalis Bali di Renon

DENPASAR, MediaBaliNews – Pernyataan kontroversial Prabowo Subianto yang menyematkan label “londo ireng” kepada insan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pengamat politik menuai gelombang protes tajam di Bali. Gabungan elemen media sipil mendesak orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Kecaman keras tersebut disuarakan oleh puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) melalui aksi damai di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi), Renon, Denpasar, Minggu pagi, 2 Agustus 2026.

Aksi yang digelar bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD) tersebut menyedot perhatian ratusan warga yang berolahraga di Lapangan Puputan Renon. Sebagai bentuk dukungan atas kemerdekaan pers, masyarakat secara bergantian membubuhkan tanda tangan dukungan di atas kain putih sepanjang belasan meter yang dibentangkan di lokasi aksi.

Sambil membentangkan spanduk dan poster bernada protes seperti “Wowo Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Presiden Harus Minta Maaf”, hingga “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”, para pekerja media secara bergantian menggelar orasi ilmiah dan aksi teatrikal.

Mewakili gabungan organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil peduli kebebasan berekspresi, Koordinator Aksi SJB Rizki Setyo Samudero mengutuk keras narasi miring yang dilemparkan Prabowo pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026 lalu.

“Di tengah kondisi negara saat ini, ketika lembaga legislatif yang seharusnya berdiri sebagai wakil rakyat justru tumpul dan bertransformasi menjadi corong pemerintah, pers sejatinya adalah benteng terakhir demokrasi. Menyerang pers dengan label londo ireng sama artinya dengan meruntuhkan pertahanan terakhir masyarakat dalam mengawasi kekuasaan,” tegas Rizki Setyo Samudero di sela-sela orasi.

Baca Juga :  Lewat Restoratif Justice, Kejari Jembrana Bebaskan Pelaku Pencurian Uang dan Perhiasan

Menurut SJB, pelabelan londo ireng atau antek asing merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. Narasi tersebut dinilai memperlihatkan secara terang-terangan wajah pemerintahan yang antikritik serta alergi terhadap pengawasan publik (checks and balances).

SJB mengingatkan bahwa pers bekerja berlandaskan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi kepentingan publik, bukan pesanan asing. Retorika menyudutkan media independen sebagai musuh rakyat dinilai berbahaya bagi iklim kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dukungan terhadap aksi penolakan stigmatisasi pers juga mengalir deras dari elemen warga yang hadir di area CFD Renon. Moch Decky Apriadi, salah seorang warga yang menyertakan tanda tangannya di kain putih, menyatakan bahwa independensi pers adalah fondasi utama informasi bagi rakyat.

“Jurnalis harus mengabarkan berita apa adanya secara objektif. Kalau bagus ya disampaikan bagus, kalau buruk harus diberitakan buruk. Jika pers sudah dibungkam atau menjadi corong pemerintah semata, informasi tak akan lagi berimbang dan itu ancaman besar bagi demokrasi kita,” katanya.

Di akhir aksinya, Solidaritas Jurnalis Bali merumuskan dua tuntutan utama:

  1. Mendesak Prabowo Subianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan londo ireng dan menghentikan segala narasi stigmatisasi negatif terhadap insan pers serta kelompok sipil kritis.
  2. Mendesak pemerintah tidak antikritik dan membuka telinga untuk mendengarkan suara rakyat, sebab kritik dari pers merupakan cermin jujur atas kondisi riil masyarakat. (ang/mbn)
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI