Friday, October 23, 2026
Friday, October 23, 2026

Sembunyikan 51,22 Gram Sabu di Wadah Permen, Kurir Narkoba Jaringan Tempel Diringkus di Denpasar Timur

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota provinsi. Seorang pemuda yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar diringkus petugas kepolisian di dalam kamar rumahnya bersama puluhan gram sabu siap edar yang disamarkan dalam wadah permen.

“Tersangka berinisial IKATD (26). Dari tangan pelaku, anggota Opsnal berhasil menyita sebanyak 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bersih mencapai 51,22 gram,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat, 11 September 2026.

Penindakan hukum tersebut dilakukan pada Kamis siang, 10 September 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kediaman tersangka, Jalan Nagasari Gang Sedap Malam, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, operasi penggerebekan berakar dari keresahan masyarakat terkait indikasi transaksi narkoba di seputaran Kelurahan Penatih Dangin Puri. Laporan tersebut mencantumkan ciri fisik seorang target operasional berbadan kurus dengan tinggi sekitar 165 sentimeter, berambut ikal pendek, berkumis tipis, dan mengenakan kacamata.

Menindaklanjuti arahan Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., Tim Opsnal Subnit 2 melakukan pemetaan wilayah dan pengawasan ketat di lokasi sasaran.

Saat memastikan target berada di dalam hunian, tim kepolisian langsung merangsek masuk ke kamar tidur tersangka dan melumpuhkannya tanpa sempat memberi perlawanan.

Dalam penggeledahan badan dan seluruh sudut ruangan kamar, petugas mendapati barang bukti narkotika serta peralatan penunjang peredaran yang disembunyikan secara rapi:

  • 4 paket klip sabu tersimpan di dalam tas jinjing bertuliskan “Toursun”.
  • 4 paket klip sabu tersimpan di dalam wadah bekas permen Xylitol guna mengelabui perhatian.
  • 2 buah alat hisap sabu (bong) yang ditaruh di atas meja kamar.
  • 1 unit timbangan elektrik presisi tinggi untuk membagi paket eceran.
Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Alfamart di Denpasar Timur, Kerugian Rp 45 Juta

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari jaringan pengendali berinisial Ayax alias Mr. Gas melalui sistem tempelan. Sabu dalam volume besar itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sesuai instruksi atasannya.

Tersangka tergiur imbalan upah senilai Rp50.000 untuk setiap titik lokasi tempelan paket sabu yang berhasil dipasang di jalanan.
Pelaku yang tercatat belum pernah dihukum pidana ini kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Denpasar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sanksi pidana berat. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI