JEMBRANA, MediaBaliNews – Dinas Lingkungan Hidup Jembrana menarik kontainer sampah yang berada di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Pasalnya, dinilai oleh warga setempat mencemari lingkungan dan menebar bau busuk serta kerap dimanfaatkan oleh masyarakat luar Kelurahan Dauhwaru.
Dari pantauan MediaBaliNews, Senin (21/11/2022) keberadaan kontainer sampah tersebut, dinilai sangat mengganggu lingkungan. Selaian menebar bau yang tidak sedap, warga juga membuang sampah sembarangan alias tidak pada tempatnya. Sehingga sampah-sampah berserakan diluar kontener sampah yang sebelumnya ditempatkan di lokasi tersebut.
Mirisnya lagi, setelah kontainer sampah tersebut ditarik, sejumlah warga masih juga membuang sampah di lokasi tersebut. āWarga membuang sampah dari atas motor hanya dilempar begitu saja. Sehingga berserakan dan diambil oleh anjing hingga berserakan, hingga dibawa kerumah warga. Sekarang sudah tidak ada container namun masih saja ada yang membuang sampah dilokasi itu,ā kata salah seorang warga yang enggan ditulis namanya.
Terkait hal tersebut, Lurah Dauhwaru Ni Komang Sri Wahyuni mengatakan, sebelumnya ada warga yang keberatan dan meraka langsung membuat surat ke kantor. Sebelumnya juga ada warga keberatan dengan keberadaan kontainer disana. Warga juga mengeluh sering ada orang buang sampah tidak tepat di pembuangan, mereka membuang sampah lewat sepeda motor. āKarena ada keluhan warga sehingga container tersebut langsung kami tarik,ā tegasnya
Lebih lanjut, Wahyuni mengatakan, selain adanya keluhan, penarikan kontainer sampah tersebut juga ditengarai dengan adanya percobaan pelaksanakan program TPS 3R dengan meningkatkan pelayanan penjemputan. āKami sudah mulai menerapkan program TPS 3R. Sampah yang ada di setiap rumah akan dijemput sebelumnya warga memilah dulu sampah pelatik dan sampah organik,ā jelasnya
Program ini baru diterapkan di kelurahan. Program ini merupakan program dari dinas LH Jembrana. Untuk warga yang mengikuti program ini, memang dipungut biaya untuk dana oprasional petugas seperti pembelian BBM selama mereka berkeliling di Kelurahan. āDalam hal ini program ini tidak memaksa warga kelurahan untuk membayar atau ikut,ā tegasnya
Semetara Kepala Dinas LH Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa mengatakan, penarikan kontainer sampah tersebut merupakan permohonan dari Kepala Lingkungan Menega dan Sri Mandala. āDari permohonan penarikan ya kami tarik dan teman-teman dari Kelurahan Dauhwaru akan meningkatkan pelayanan penjemputan sampah. Karena konon kontainer tersebut ada indikasi selain dimanfaatkan oleh warga setempat juga banyak dimanfaatkan oleh orang luar kelurahan. Oleh sebab itu, kita bersama Lurah Dauhwaru melaksanakan peningkatan pelayanan penjemputan. Sekaligus kita akan mengaktivkan kembali TPS 3 R di Kelurahan Dauhwaru,” ucapnya
Diterapkannya TPS 3R ini, menurutnya untuk mengurangi adanya TPS liar yang ada di wilayah tersebut, bau sampah juga tidak ada lagi, semua sampah terlayani dengan baik langsung pengangkutan dari rumah tangga langsung ke TPA. āTerkait Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP) yang dikelola oleh kelurahan, mereka boleh memungut iuran. Itu kesepakatan dengan warga, mereka juga perlu biaya oprasional, sekarang mereka masih gabung dengan TPS 3R,ā pungkasnya. (gsn/mbn)























