MANGUPURA, MediaBaliNews – Terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas Jagabaya (Unsur Pengaman Desa) di Skate Park Kuta akhirnya ditangkap. Terduga pelaku berinisial GKEP, 21 tahun, diduga menganiaya petugas Jagabaya berinisial IMU (33 tahun).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, (18/7/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pada saat itu, IMU sedang bertugas patroli bersama petugas keamanan lainnya di sekitar Jalan Pantai Kuta. IMU kemudian melihat beberapa anak muda mengendarai sepeda motor NMAX tanpa nomor plat dengan cara standing di Traffic Light depan SD 1 Kuta.
IMU bersama rekannya menegur pelaku GKEP dan teman-temannya. Namun, mereka tidak terima dan memacu sepeda motor mereka.
“Ya sudah kami amankan untuk terduga pelaku,” ucap Panjaitan, Jumat (19/7/2024).
Korban sempat mengejar pelaku dan teman-temannya, namun tidak berhasil menemukan mereka. Tak lama kemudian, korban melihat pelaku di Area Parkir Skate Park.
Ketika korban mendekat dan memarkir sepeda motornya, pelaku memukul korban di bagian dahi, bibir, dan kepala bagian belakang hingga korban terjatuh. Saat korban hendak bangun, pelaku menarik rambut korban ke bawah sambil memukul kepala belakangnya berkali-kali. Akibatnya, kepala korban mengalami benjolan.
Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Korban dan petugas Jagabaya lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Korban saat ini masih menjalani perawatan karena mengalami sakit pada kepala. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kuta di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Utara, pada Kamis sore (18/7/24).
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ang/mbn)






















