MANGUPURA, MediaBaliNews — Kejaksaan Negeri Badung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka berinisial IKL pada Kamis, (9/1). Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Bali di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka IKL diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
IKL, yang menjabat sebagai Perbekel/Kepala Desa Bongkasa, diduga meminta imbalan sebesar Rp. 20 juta kepada Direktur dan Komisaris CV. WANA BHUMI KARYA agar mempercepat proses pembayaran termin II proyek pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga.
Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan meliputi uang tunai sebesar Rp20 juta, uang tunai tambahan Rp370 ribu, sebuah handphone Samsung S24 Ultra, beberapa perangkat elektronik, dokumen pendukung, serta pakaian dan barang pribadi tersangka.
“Tersangka IKL kini berada dalam tanggung jawab Penuntut Umum, dan akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan, mulai dari 9 Januari hingga 29 Januari 2025,” ujar Sutrisno. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melengkapi administrasi untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. (ang/mbn)


























