MANGUPURA, MediaBaliNews – Ketenangan Jalan Pantai Kuta terusik oleh aksi pengeroyokan membabi buta oleh kelompok penagih utang liar. Para pelaku mengadang mobil korban dan melakukan tindakan vandalisme menggunakan berbagai benda tumpul di jalanan. Kejadian pada dini hari itu mengakibatkan korban mengalami trauma serta kerugian material yang sangat besar.
“Penyidik Reskrim telah menerbitkan laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/34/III/2026/SPKT guna mengusut tuntas perkara kekerasan ini,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Saksi mata melihat para pelaku memukul kaca mobil menggunakan kunci besi hingga pecah berhamburan ke aspal. Mereka juga melakukan serangan fisik kepada korban AY di hadapan istrinya yang sedang dalam kondisi ketakutan. Keributan tersebut baru berakhir setelah petugas keamanan setempat datang untuk meredakan situasi yang semakin memanas.
“Istri korban menerangkan bahwa massa mulai menyerang setelah ada oknum yang meneriaki kendaraan mereka sebagai maling,” jelas Iptu Gede Adi Saputra saat merilis kronologis.
Aparat kepolisian langsung mengamankan dua pria berinisial LG dan ON yang diduga kuat sebagai otak pengeroyokan. Polisi menggeledah kendaraan pelaku dan menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk merusak properti milik korban. Saat ini, tim gabungan masih menyisir area sekitar Kuta untuk menangkap anggota kelompok lain.
“Kami tidak akan menoleransi aksi premanisme jalanan yang merusak citra pariwisata Bali di mata wisatawan dunia,” tegas Gede Adi Saputra mengenai komitmen institusinya.
Fakta hukum baru terungkap ketika penyidik menemukan indikasi penggunaan obat terlarang oleh salah satu oknum penagih. Pengaruh narkoba diduga kuat menjadi pemicu hilangnya kontrol emosi pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap warga Malang. Kepolisian akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan dan penyalahgunaan zat psikotropika.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para oknum debt collector agar tidak bertindak melampaui kewenangan hukum,” kata Gede Adi Saputra. (ang/mbn)






















