TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian barang berharga di Tabanan. Terungkap satu satu tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citta Kesuma mengatakan, mengatakan tersangka berinisial FH alias Wisnu (20), warga Kecamatan Kediri, Tabanan, diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Tabanan. Barang yang dicuri berupa satu unit iPhone 11 putih, laptop, dan uang tunai Rp 2 juta.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi penyimpanan kunci rumah korban,” ucapnya Jumat (27/12/2024).
Kata Chandra, berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Tabanan segera melakukan penyelidikan. Dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di depan sebuah warung makanan cepat saji di kawasan Payangan, Gianyar, pada Selasa (24/12) pukul 22.10 WITA.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa iPhone 11, kotak iPhone, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 2388 KX yang digunakan pelaku, serta dokumen bukti pembelian iPhone telah diamankan. Namun, laptop yang juga menjadi bagian dari barang curian masih dalam proses pencarian karena telah dijual pelaku melalui transaksi COD,” paparnya.
Chandra mengurai, motif di balik aksi pencurian ini adalah kecanduan judi slot yang dialami tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Tabanan menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya penggunaan teknologi seperti CCTV dalam membantu proses penyelidikan. (ang/mbn)


























