Wednesday, August 26, 2026
Wednesday, August 26, 2026

123 Warga Binaan Rutan Negara Pastikan Terima Remisi HUT ke-81 RI

JEMBRANA, MediaBaliNews — Sebanyak 123 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana dipastikan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kepastian tersebut setelah seluruh usulan remisi yang diajukan Rutan Negara mendapat persetujuan. Dari 123 penerima, sebanyak 122 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara satu orang menerima Remisi Umum II (RU II) sekaligus langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bukti nyata bahwa proses pembinaan di Rutan Negara berjalan dengan baik. Remisi bukan sekadar kelonggaran, melainkan motivasi agar seluruh warga binaan terus memperbaiki diri, mengasah potensi, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum serta produktif,” ungkapnya.

Adapun 122 penerima RU I mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi. Sebanyak 26 orang memperoleh remisi 1 bulan, 34 orang 2 bulan, 47 orang 3 bulan, 6 orang 6 bulan, 8 orang 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.

Sementara satu penerima RU II mendapatkan pengurangan masa pidana selama 2 bulan. Remisi tersebut membuat masa pidananya berakhir sehingga yang bersangkutan langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga pada momentum HUT ke-81 RI.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan pemerintah dan jajaran Rutan Negara. Hari kemerdekaan ini menjadi titik balik hidup saya untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai lembaran baru yang lebih baik,” terangnya.

Baca Juga :  Lakukan Pemeriksaan, Puluhan Warga Binaan di Rutan Negara Dipastikan Terhindar HIV

Penerima remisi tahun ini didominasi warga binaan dengan kasus tindak pidana narkotika. Dari total penghuni Rutan Negara sebanyak 211 orang, terdiri dari 171 narapidana dan 40 tahanan.

Sementara warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan, di antaranya masih berstatus tahanan dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, menjalani pidana di bawah 6 bulan, menjalani pidana kurungan pengganti denda, serta telah memperoleh SK integrasi seperti Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat.

Penyerahan SK Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2026 dilakukan secara simbolis dalam upacara bendera di halaman utama Rutan Negara.

“Dengan demikian, seluruh 123 usulan remisi dari Rutan Negara untuk periode HUT ke-81 RI tahun ini telah disetujui dan resmi diterima oleh para narapidana yang memenuhi ketentuan,”pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI