Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

Empat Tersangka Korupsi LPD Kerambitan, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,03 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

TABANAN, MediaBaliNews – Pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WITA, Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan menerima penyerahan empat tersangka kasus korupsi dan barang bukti dari Polres Tabanan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II penanganan kasus tersebut. Keempat tersangka adalah IWS, mantan Ketua UEP/Kepala LPD Tibu Biu Kerambitan; INEAS, mantan Bendahara UEP/Mantan Kepala LPD Mandung Kerambitan; IND, mantan Ketua BKS LPD Kerambitan/Mantan Ketua LPD Meliling; dan IMW, mantan Ketua BKAD Kerambitan.

Penyerahan para tersangka dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan, S.H., M.H., beserta tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Tabanan. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 905,7 juta telah berhasil diselamatkan.

Laporan hasil audit dari BPKP Bali dengan nomor PE.03.03/SR-520/PW22/5/2024, yang diterbitkan pada 26 Juli 2024, mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 1,03 miliar. Para tersangka diduga melakukan korupsi yang melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah pemeriksaan tersangka dan barang bukti dianggap lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar sejak 20 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025. Penahanan ini merupakan langkah awal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga :  Kasus Catcalling di Tabanan, Polisi Mediasi Korban dan Pelaku

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para tersangka tetap berada dalam pengawasan selama proses hukum berlangsung. Tim jaksa juga tengah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan, menegaskan bahwa kejaksaan akan bekerja secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Langkah ini diambil untuk menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI