Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Uang Senilai 10 Juta Milik Warga Melaya Raib Digondol Tetangga

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang warga di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana melaporkan telah terjadi aksi pencurian dirumahnya. Kepolisian Polres Jembrana berhasil membekuk tersangka yang merupakan tetangga korban.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, aksi pencurian yang terjadi dirumah milik korban Moch. Athok Illah (47) tersebut terjadi pada 14 Maret 2025 lalu.

Kemudian, kata AKBP Endang, saat itu sekitar pukul 20.00 Wita korban yang pergi sholat Taraweh di Masjid meninggalkan rumah dalam keadaan sepi. Karena rumah dalam keadaan sepi, pelaku berhasil masuk dengan membuka jendela ruang tengah yang terkunci secara paksa menggunakan tangannya.

Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sejumlah uang tunai yang disimpan di beberapa tempat dalam rumah dan bengkelnya telah sudah tidak ada. Kemudian, uang senilai Rp. 10 Juta lebih milik korban yang tersimpan di dalam tas, dompet, dan beberapa kaleng bekas hilang.

Dengan adanya hal tersebut, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah pada tetangga korban yang bernama Dewi Aprilia Sari (30).

Karena hal tersebut, Dewi Aprilia Sari yang kini berstatus tersangka kemudian berhasil diamankan pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita dirumah ibunya yang berada di Banjar Tirtakusuma.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Rabu (9/4/2025).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 8.360.000, sejumlah tas, dompet, jaket, hingga sebuah handphone.

Baca Juga :  Kembali, Ikan Hiu Paus Terdampar Dipantai Air Kuning

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat rumah dalam keadaan kosong,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI