JEMBRANA, MediaBaliNews – Kembali, seekor ikan hiu paus atau yang lebih dikenal dengan hiu tutul ditemukan terdampar di pesisir pantai Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Jembrana pada Sabtu malam, (17/6).
Dari informasi, hiu tutul yang bernama latin Rhincodon Typus dengan panjang 6,75 meter itu diduga terdampar akibat terkena jaring nelayan. Warga setempat sempat mendorong hiu paus tersebut untuk kembali kelaut namun tidak bisa.
Koordinator Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana, Andri Purna Jatmiko, mengatakan pihaknya telah melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap ikan hiu jenis tutul yang terdampar tersebut.
“Proses pemeriksaan meliputi nekropsi dan pengambilan sampel, seperti organ dalam, isi perut, dan kulit hiu. Sampel-sampel ini akan diuji di laboratorium guna mengetahui penyebab pasti kematian hiu ini,” ungkapnya saat ditemui dilokasi, Minggu (18/6).
Ia menjelaskan, dari pengamatan visual tidak terlihat adanya bekas luka pada tubuh hiu tersebut, sehingga kemungkinan kecil hiu tersebut diserang oleh predator.
“Tubuh hiu tersebut masih dalam kondisi utuh tanpa luka, kemungkinan dislokasi terjadi saat hiu tersebut mencari makanan terlalu dekat dengan tepi pantai. Makanan utama hiu tutul adalah ikan teri, sehingga mungkin anak hiu tersebut terjebak terlalu dekat dengan pinggiran pantai,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa hiu tutul merupakan spesies yang sudah langka dan telah ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi secara penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Surat Keputusan Nomor 18 Tahun 2013. “Hiu paus ini statusnya perlindungan penuh dari pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, hiu tutul tersebut tergolong muda yang diperkirakan berumur sekitar 1 hingga 2 tahun dan berat diperkirakan mencapai 2 ton. “Kalau hiu dewasa itu biasanya panjangnya sampai 10 meter, jadi ini masih tergolong muda,” tambahnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan satwa laut terdampar yang dilindungi kepada pihak berwenang agar tindakan yang sesuai dapat segera dilakukan demi menjaga kelestarian ekosistem laut. “Setelah dilakukan proses nekropsi, bakai paus akan segera di kubur untuk menghindari pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan,” pungkasnya. (gsn/mbn)























