Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian iPhone di RA Gadget, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat elektronik dan uang tunai yang terjadi di sebuah counter handphone, RA Gadget, di Jalan WR Supratman No. 150, Denpasar Timur. Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial SJR yang tak lain adalah karyawan dari korban sendiri.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Serena Florencia Prasetya (24), seorang karyawan swasta, pada Jumat dini hari (25 April 2025) sekitar pukul 01.15 Wita. Ia menyadari adanya kehilangan saat melakukan pengecekan stok barang dan uang hasil penjualan pada Selasa siang (22 April 2025).

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. dan Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

⁠“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta rekaman CCTV, tim kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelas AKP Sukadi.

Barang dan Uang Raib, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga tanpa seizin pemilik, yakni satu unit iPhone 13 warna pink, dua unit iPhone 13 Pro warna gold dan blue, satu unit iPhone 14 Pro warna ungu, satu pasang AirPods putih, dan Uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp37 juta. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sebagian barang curian. Dua unit iPhone 13 Pro gold dijual seharga Rp4 juta, sedangkan iPhone 13 pink dijual seharga Rp5 juta namun baru dibayar Rp1,36 juta. Sisa uang hasil penjualan yang berhasil diamankan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :  Tabrakan di Sanur Renggut Satu Nyawa, Satu Lainnya Luka Berat

Dalam pemeriksaan, SJR mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, satu unit iPhone 14 Pro warna ungu, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit iPhone 13 Pro warna gold, dan Uang tunai Rp3.000.000.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dentim guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

AKP Sukadi menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat, terutama para pemilik usaha, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI