Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Gunakan Trotoar Untuk Berjualan, Satpol PP Jembrana Beri Teguran Sejumlah Pedagang Kaki Lima

JEMBRANA, MediaBaliNews – Menyalahgunakan fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana beri teguran terhadap sejumlah pedagang di Kecematan Jembrana, Selasa (6/6).

Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan patroli pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

“Dalam giat tersebut ditemukan tiga pedagang yang menggunakan fasilitas umum ( trotoar) untuk berjualan, ” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, dengan keberadaan pedagang nakal yang menyalahgunakan fasilitas umum dapat menggangu pejalan kaki yang melintas di trotoar tersebut.

Dimana, para pedagang tersebut menyalahgunakan trotoar dengan menaruh kursi hingga membuka tenda diatas trotoar yang dipergunakan untuk atap dagangannya.

Lebih lanjut, kata Leo, salah satu pedagang diarahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi menaruh barang dagangan diatas trotoar.

Hal tersebut dilakukan lataran sebelumnya pedagang tersebut petugas Satpol PP Jembrana telah memeberikan teguran sebanyak dua kali pada bulan April 2025 lalu.

“Ketiga pedagang tersebut kami berikan pembinaan karena mereka telah melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  KPU Jembrana Cek Kendaraan Pengangkut Logistik Pemilu
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI