Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Sempat Menjalani Perawatan Sejak Februari Lalu, Komang Adi Kristiana Seorang PMI di Polandia Meninggal Akibat Menderita TBC Akut

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sempat menjalani perawatan sejak bulan Februari lalu, seorang PMI asal Jembrana dinyatakan telah meninggal dunia di Negara Polandia, Jumat (9/5/2024).

Menurut informasi yang didapat, I Komang Adi Kristiana (23) asal Desa Yehmbang, Kecamatan Mendoyo yang bekerja disebuah peternakan ayam di Negara Polandia sejak tahun 2022 kini dikabarkan meninggal dunia akibat penyakit TBC.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktifitas, Dan Transmigrasi (P3T), Dinas Tenaga Kerja dan Penidustrian Jembrana, Putu Agus Arimbawa mengatakan, Komang Adi pertama kali mendapati perawatan di Tomaszów Lubelski Hospital, dan kemudian dipindahkan ke RS Radomska karena kondisinya yang semakin menurun.

Dimana, saat itu diketahui Komang Adi memiliki keluhan batuk darah dan sakit pada bagian dada. Kemudian, dari hasil pemeriksaan menyeluruh, Komang Adi lantas divonis menderita TBC akut.

“Kondisi I Komang Adi Kristiana memburuk sejak satu minggu terakhir, dan sejak rabu 25 April yang bersangkutan dirawat diruangan ICU, ” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Polandia mendapati kabar Komang Adi pada 28 April 2025 langsung mendatangi RS Radomska. Mengingat penyakitnya yang juga sangat menular dan berbahaya, sehingga pengunjung tidak dibolehkan masuk ke ruangan isolasi.

Namun, kondisi Komang Adi kian memburuk hingga berita kematian diterima pada 8 Mei 2025 kemarin pukul 09.00 Wita atau sekitar pukul 04.00 dini hari waktu setempat Polandia, dan berita tersebut telah diketahui oleh pihak keluarga.

Karena hal itu, saat ini KBRI Polandia sedang mengupayakan pemulangan jenazah Komang Adi, yang tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku di Negara Polandia. Selain itu, KBRI Polandia saat ini juga sedang mengupayakan hak-hak Komang Adi sebagai pekerja di Negara Polandia.

Baca Juga :  Pencurian Dengan Kekerasan Terjadi di Jembrana, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara

“Sampai saat ini belum bisa dipastikan tanggal dan waktu pemulangan jenasah terkait hal tersebut akan diinformasikan lebih lanjut lewat berita faksimile yang akan diteruskan oleh KBRI kepada pihak terkait, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI