JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga melakukan aksi penganiayaan, dua pria di Kabupaten Jembrana diamankan pihak kepolisian dari dua kasus yang berbeda, Selasa (13/5/2025)
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, aksi penganiayaan pertama terjadi pada 23 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Gintungan Delod Baleagung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo.
Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial PJ (46) asal Desa Dlodberawah yang dilakukan kepada korban berinisial KC (20) asal Desa Pohsanten.
AKBP Kadek Citra menjelaskan, motif penganiayaan tersebut didasari kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Dimana, saat itu korban bersama rekannya berniat mencari kopi ke Delodberawah.
Namun, saat melintas di TKP korban dipanggil oleh temannya yang tengah nongkrong dipinggir jalan. Karena hal itu, korban seketika menghampiri temannya tersebut.
Berselang beberapa menit, tersangka PJ datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra dan seketika menabrak korban dari arah belakang hingga korban terjatuh.
Saat itu, tersangka PJ mengira korban akan melakukan balap liar, sehingga tersangka yang geram langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban.
“Tersangka PJ berhasil diamankan pada 6 Mei 2025. Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut, ” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka PJ diamankan di Polsek Mendoyo. Selain itu, dalam kasus penganiayaan tersebut tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Sementara, pada kasus penganiayaan kedua terjadi pada 30 Maret 2025 di Desa Nusasari, Kecamatan Melaya. Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial KS (55) dan korban MJ (55) yang sama-sama berasal dari Desa Nusasari.
Kata AKBP Kadek Citra, pemicu terjadinya penganiayaan tersebut karena korban tanpa sengaja memecahkan pipa paralon saluran air yang menuju ke sawah milik tersangka pada 29 Maret 2025.
Kemudian keesokan harinya, korban yang tengah berada disawah didatangi oleh ipar dan anaknya yang langsung memarahi korban perihal rusaknya pipa milik tersangka.
“Setelah itu, datanglah tersangka yang juga ikut marah kepada korban, dan tersangka akhirnya mendorong dan memukul bagian kepala dan bibir atas bagian kiri korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal, ” bebernya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas sebelah kiri. Dengan kejadian tersebut, tersangka akhirnya diamankan di rumahnya pada 7 Mei 2025 kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Bahwa tersangka (KS) melakukan penganiayaan adalah karena emosi karena ketersinggungan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















