DENPASAR, MediaBaliNews – Seorang karyawan warung tegal (warteg) di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Pemuda bernama Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni (19) ini diringkus polisi setelah ketahuan menggasak uang majikannya sendiri senilai total Rp 5,5 juta. Mirisnya, sebagian besar uang curian itu ludes untuk bermain judi online.
Kasus pencurian ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, penangkapan pelaku bermula dari laporan Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari, pada 4 Juni 2025. “Kami terima laporan pencurian, dan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sukadi, Senin (9/6).
AKP Sukadi menjelaskan, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni baru bekerja di warteg korban sejak 26 Mei 2025. Ia direkrut melalui Facebook dan bahkan tinggal di kamar belakang warung.
Insiden pencurian terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 13.03 WITA. Saat itu, Nur Hidayati sedang menjaga warung bersama pelaku. Sementara suami korban, Carto, tengah istirahat. Nur Hidayati kemudian pergi ke kamar mandi, meninggalkan pelaku sendirian di warung.
“Ketika korban kembali, warung sudah sepi dan pelaku sudah tidak ada. Tak lama, datang sopir taksi online yang ternyata dipesan atas nama pelaku,” terang AKP Sukadi.
Curiga, Nur Hidayati langsung memeriksa rekaman CCTV warung. Dari rekaman itu, terlihat jelas Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni mengambil satu tas selempang berisi uang tunai Rp 5 juta, serta uang hasil penjualan warung di laci sekitar Rp 500 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp 5.500.000,-. Korban sempat menelepon pelaku, namun nomornya sudah tidak aktif. Nur Hidayati pun langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan awal, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan segera menelusuri keberadaan pelaku. Informasi bahwa pelaku adalah karyawan korban menjadi petunjuk kuat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Pantai Kuta,” tambah AKP Sukadi.
Tak butuh waktu lama, tim Opsnal berhasil membekuk Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni di kawasan Pantai Kuta. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp 35.000,- dan satu unit ponsel yang berisi bukti transaksi top up ke akun judi online.
Dalam interogasi, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri uang milik majikannya seorang diri dan sebagian besar uang tersebut sudah habis untuk bermain judi online. “Pelaku bilang uangnya habis karena kalah judi online,” papar AKP Sukadi.
Saat ini, Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahaya judi online yang bisa menyeret seseorang pada tindakan kriminal. (ang/mbn)


























