Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Tiga Pemuda di Denpasar Diringkus karena Keroyok Mahasiswa Hanya Gara-gara Saling Pandang

DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Barat mengamankan tiga pemuda pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Kerta Pura I, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Korban diketahui bernama KAAK, 20 tahun, seorang mahasiswa asal Sukasada, Buleleng.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa pengeroyokan berawal dari cekcok ringan yang dipicu tatapan mata antara korban dan salah satu pelaku. “Motifnya sangat sepele, hanya karena saling pandang yang tidak disukai, lalu berujung pada kekerasan,” kata Sukadi, saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami pemukulan, tendangan, hingga gigitan dari para pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial IPHW (24), GAJ (21), dan PED (21), seluruhnya berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

IPHW disebut menjadi pemicu awal pertikaian. Ia memukul wajah korban dan menendang perutnya satu kali. Pelaku kedua, GAJ, melempar papan nasi jinggo ke kepala korban dan kemudian memukul korban dua kali. Sementara itu, PED, yang juga turut dalam aksi brutal tersebut, menendang kepala korban empat kali dan memukulnya dengan tangan kosong sebanyak empat kali.

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah dan Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 02.00 WITA, satu jam setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil diamankan di kediaman mereka di Jalan Imam Bonjol, Gang Kerta Pura I.

“Setelah diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman kasus,” ujar AKP Sukadi.

Baca Juga :  50 Relawam SAI Rescue Dibekali Teknik Pertolongan Pertama Oleh Basarnas Bali

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan masalah secara damai. “Hanya karena tatapan mata, masa depan bisa hancur jika diselesaikan dengan kekerasan,” tegas Sukadi. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI