Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Jenazah Kadek Ari Akhirnya Tiba Dirumah Duka, Upacara Ngaben Akan Berlangsung 23 Juni Mendatang

JEMBRANA, MediaBaliNews – Setelah berproses selama hampir sebulan, jenazah Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24) seorang pemagang migran di Jepang akhirnya tiba dirumah duka di Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, Jumat (20/6).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktifitas, Dan Transmigrasi (P3T), Dinas Tenaga Kerja dan Penidustrian Jembrana, Putu Agus Arimbawa mengatakan, jenazah Kadek Ari berangkat dari Bandara Narita Jepang sekitar pukul 11.00 siang waktu setempat dengan pesawat Garuda nomor penerbangan GA881.

“Pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai pukul 17.48 Wita pada Jumat 20 Juni 2025 kemarin, ” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).

Lebih lanjut, kata Agus Arimbawa, setelah melalui proses pencabutan berkas dan proses serah terima jenazah dari BP3MI Bali kepada pihak keluarga. Pada pukul 18.49 Wita jenazah Kadek Ari akhirnya dipulangkan ke Kabupaten Jembrana.

Kemudian, jenazah Kadek Ari dibawa ke Jembrana menggunakan mobil ambulance dan tiba dirumah duka pukul 21.09 Wita.

“Pihak keluarga telah menentukan Upacara Pengabenan almarhum akan dilaksanakan tanggal 23 Juni 2025,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah dikabarkan meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten Jembrana akan menggalang donasi untuk membantu meringankan biaya pemulangan jenazah Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24) seorang pemagang migran asal Kelurahan Sangkarangung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Menurut informasi, Kadek Ari sebelumnya dikabarkan meninggal dunia pada Minggu 25 Mei 2025 di Negara Jepang yang diduga akibat sakit komplikasi yang dideritanya.

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktifitas, Dan Transmigrasi (P3T), Dinas Tenaga Kerja dan Penidustrian Jembrana, Putu Agus Arimbawa membenarkan kabar duka tersebut.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang menunggu proses dari pihak kepolisian Jepang, kemudian proses otopsi, serta proses keimigrasian. Mengingat, kata Agus Arimbawa, Kadek Ari terkendala secara prosedural. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Tetapkan Jumlah DPT, KPU Jembrana Sebut Ada Pengurangan Jumlah Pemilih di Pilkada 2024
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI