JEMBRANA, MediaBaliNews – Setelah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana sebut terdapat pengurangan jumlah pemilih bila dibandingkan dengan DP4 yang diterima KPU Jembrana sebelumnya.
Melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Mendopo Kesari, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, KPU Jembrana menetapkan total sebanyak 244.978 pemilih dalam Pilkada 2024 nanti.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, saat ini jumlah pemilih mengalami pengurangan bila dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) lalu.
Menurutnya, pengurangan jumlah pemilih dalam Pilkada 2024 nanti disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti, ditemukan sejumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), perpindahan Pemilih dan sebagainya.
“Disebabkan, pertama karena adanya pemilih TMS karena pindah TPS. Kemudian kedua, adanya masukan dari Bawaslu Jembrana, dan terakhir, data turunan dari Kemendagri,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut, kata Adi, proses pemuktakhiran data pemilih akan terus berjalan setelah penetapan DPT, khususnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Pemilih yang pindah TPS harus mengisi formulir pindah memilih dan melaporkannya ke KPU atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lokasi tujuan untuk mendapatkan surat pemilih,” terangnya.
Kemudian, kata Adi, pihaknya akan melaksanakan pemutakhiran untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Apabila terdapat pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat didaftarkan dalam DPK.
“Sesuai jadwal, proses ini dimulai setelah penetapan DPT,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















