DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Kejadian berlangsung di Jalan Pulau Galang, Perumahan Amertha Wisata Gang 1B nomor 4, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Insiden terjadi pada Minggu (20/7/2025) pukul 07.30 WITA. Polisi telah menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya masih dalam penyelidikan.
“Kami menerima laporan pada 22 Juli 2025. Tim opsnal segera bergerak cepat melacak keberadaan pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (31/7/2025).
Korban, Rizal Arif Istiadi (24), seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya pada Sabtu (19/7/2025) pukul 22.30 WITA. Ia lupa mengunci stang motor di depan kamar kosnya. Keesokan paginya, sekitar pukul 07.30 WITA, korban menyadari motornya sudah tidak ada. Ia mencari di sekitar kos, namun tak menemukan hasil.
“Pelaku ID mengakui perbuatannya. Ia dibantu temannya mendorong motor curian,” kata Sukadi.
Modus operandi pelaku adalah mengambil motor dengan cara mendorong atau “digetek”. Modus ini dibantu oleh temannya. Motif pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak memiliki motor. Kerugian ditaksir mencapai satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 berwarna merah. Motor ini bernomor polisi H-5116-LH, atas nama Laelatun Nafisah.
“Pelaku mengaku hasil curian ini digunakan untuk keperluan pribadi,” tambahnya.
Penangkapan pelaku berinisial ID (21) bermula dari laporan masyarakat. Tim opsnal, dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal, segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Ungasan Pecatu.
“Tim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 03.30 WITA di bedeng proyeknya di kawasan Pecatu,” ungkapnya.
Pelaku ID, seorang buruh proyek asal Sumba Tengah, segera diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario yang dicurinya. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena ingin menguasai sepeda motor tersebut. Ia juga mengakui beraksi bersama temannya, Umbu Siwa Juru Mana (27), yang bertugas membantu mendorong motor curian. Umbu Siwa Juru Mana saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Markas Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan,” pungkasnya.
Polsek Denpasar Barat telah mengambil beberapa tindakan. Ini meliputi mendatangi dan mengecek TKP, membuat Laporan Polisi, memeriksa saksi/korban di TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, serta melaporkan kepada pimpinan. Kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh jaringan pelaku pencurian sepeda motor. Ini penting untuk menekan angka kriminalitas di Denpasar. (ang/mbn)






















