Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Dua Tersangka Korupsi Dana Bantuan Renovasi SMK Negeri 2 Negara Diserahkan ke Kejari Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan SMK yang direnovasi atau direvitalisasi dari APBN pada SMK Negeri 2 Negara Tahun Anggaran 2019, Selasa (14/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya telah menerima dua tersangka masing-masing berinisial AM dan IKS oleh penyidik dari Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum.

“kami telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019 dari penyidik Polres Jembrana,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, AM diketahui merupakan guru di SMK Negeri 2 Negara sekaligus anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan Renovasi/Revitalisasi, sedangkan IKS merupakan penanggung jawab teknis pada tim tersebut. Keduanya diduga bekerja sama dengan Terpidana Adam Iskandar Bunga, yang telah divonis lebih dahulu dalam perkara yang sama.

Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan pemotongan dana bantuan dengan cara meminta fee atau komisi sebesar 15 persen dari nilai proyek, yakni sekitar Rp. 239,7 Juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pelaporan dan tanpa pengembalian ke kas negara.

Selain itu, selama pelaksanaan kegiatan renovasi gedung, tidak dilakukan pengarahan, bimbingan, maupun pengawasan sesuai ketentuan. Seluruh pekerjaan bahkan dilaksanakan sendiri oleh IKS dan AM, sementara anggota tim lain hanya menandatangani dokumen administrasi tanpa terlibat aktif.

Penyidikan juga menemukan adanya penyimpangan teknis dan administrasi, seperti ketidaksesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi, laporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, serta perbedaan antara nota pembelian asli dengan laporan keuangan.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Temukan Korban Hilang di Pantai Kelingking Nusa Penida

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 496.494.476. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kedua tersangka juga akan kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Negara,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI