Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Aplikasikan Perja 15/2020, Kejaksaan Tabanan Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pencurian

TABANAN, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri Tabanan mengaplikasikan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Lembaga penegak hukum tersebut menghentikan penuntutan atas dua kasus pencurian. Penghentian penuntutan resmi dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Keputusan ini mengikuti gelar perkara yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna M. Wiritanaya, menegaskan komitmen akuntabilitas. “Kami memastikan bahwa mekanisme keadilan restoratif diterapkan secara selektif, profesional, dan akuntabel,” kata Arjuna pada Rabu, 26 November 2025.

Dua tersangka, inisial KK dan AP, telah dilepas dari tahanan. Mereka terjerat kasus pencurian di wilayah Desa Beraban dan Bantiran. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memimpin proses pelepasan tersebut. Tindak lanjut ini terjadi setelah semua persyaratan terpenuhi secara hukum.

Ngurah Wahyu Resta, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, menguraikan syarat. “Seluruh persyaratan formil maupun materiil penghentian penuntutan telah terpenuhi,” jelas Ngurah Wahyu.

Salah satu syarat materiil utama adalah pemulihan kerugian. Kerugian korban telah dipulihkan secara penuh oleh tersangka. Korban memberikan maaf dan meminta penuntutan dihentikan. Perdamaian antara kedua belah pihak terjadi secara sukarela.

Proses penentuannya melalui ekspose dan gelar perkara yang ketat. Gelar perkara dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Agung menyimpulkan perkara tersebut layak dihentikan. Keputusan ini secara hukum menjamin kepastian bagi tersangka.

Pihak Kejaksaan turut mempertimbangkan aspek sosiologis. Tersangka memiliki tanggung jawab keluarga yang harus diperhatikan. Pertimbangan tokoh masyarakat menunjukkan tidak adanya konflik sosial lanjutan. Hal ini memperkuat keputusan penghentian penuntutan.

Sebagai pemulihan keadaan, tersangka menjalani sanksi sosial. Mereka bersedia melakukan pembersihan tempat ibadah. Sanksi ini disepakati sebagai pengganti hukuman penjara. Acara pelepasan turut dihadiri oleh keluarga, korban, dan kepala desa.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Bersama Bupati Giri Prasta Ngupasaksi Karya Agung Melaspas, Ngenteg Linggih di Pura Melanting dan Balai Banjar Candikuning

Kejaksaan Negeri Tabanan terus menegaskan komitmen. Komitmen ini untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Mereka berorientasi pada pemulihan kembali keadaan semula. “Kami akan terus menjalankan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” pungkas Arjuna. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI