Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Konten “Reality Show” WNA di Pererenan, Bebas Pornografi, Hanya Jeratan Imigras

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kepolisian Resor Badung menutup penyelidikan dugaan kasus pornografi yang melibatkan 20 WNA di studio kawasan Pererenan, Mengwi. Polisi menghentikan penyidikan terkait Undang-Undang Pornografi setelah ahli pidana menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Penyelidikan kini beralih fokus pada pelanggaran keimigrasian dan regulasi lalu lintas yang dilakukan oleh para warga asing tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakn join investigation dengan Imigrasi. Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran UU Lalu Lintas serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara di Mangupura, Rabu (10/12).

Penyidik telah memanggil dan memeriksa total 34 individu, terdiri dari 20 Warga Negara Asing dan 14 Warga Negara Indonesia. Empat WNA, yakni T.E.B. alias BB, L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W., berperan penting dalam produksi konten yang disoroti media. Mereka kembali ke Bali untuk berlibur sekaligus membuat konten harian.

“Keenam belas saksi WNA mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan,” katanya memaparkan keterangan resmi para warga asing yang terperiksa.

Seluruh WNA dan WNI yang menjadi kru studio bersaksi bahwa konten yang mereka produksi bersifat hiburan dan rekayasa. Mereka secara kolektif membantah keras tuduhan memproduksi konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Para terlapor juga sudah memahami sepenuhnya adanya larangan konten pornografi di wilayah hukum Indonesia.

“Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya,” terang Kapolres Batubara menggarisbawahi hasil kesaksian yang konsisten.

Polisi juga menyelidiki secara khusus video pribadi yang sempat dibuat para WNA di sebuah hotel kawasan Berawa, Badung. Hasil analisis forensik dan pemeriksaan ahli tidak menemukan adanya penyebaran ilegal konten tersebut. Ahli pidana menegaskan bahwa produksi atau penyebaran konten harus bersifat publik untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Ahli pidana yang dimintai pendapat turut menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi,” tambahnya mengutip landasan hukum yang membatasi tindak pidana.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Puncak Perayaan HUT ke 43 ST Sri Amertha, Ajak Sekaa Teruna Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan

Penyidik juga melakukan ekspose bersama Kejaksaan Negeri Badung guna memastikan ketepatan penanganan kasus tersebut. Pihak Kejaksaan menyepakati bahwa unsur pidana pornografi gugur karena tidak ada bukti penyebaran ke publik. Fokus penanganan perkara kini dialihkan kepada pelanggaran yang lebih jelas terbukti di lapangan.

“Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya mengenai persetujuan hukum dengan Kejaksaan setempat.

Tim Imigrasi yang terlibat dalam investigasi gabungan menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh keempat terlapor utama. Para WNA tersebut diduga menggunakan fasilitas visa wisata dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk aktivitas pekerjaan komersial. Pelanggaran ini merupakan domain Imigrasi dan akan ditindaklanjuti secara terpisah.

“Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial,” ungkap Batubara merinci pelanggaran serius yang ditemukan oleh Imigrasi.

Selain masalah izin tinggal, polisi juga mencatat adanya potensi pelanggaran terkait kendaraan yang digunakan sebagai properti. Polisi mengamankan kendaraan jenis pickup bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus” yang digunakan para terlapor. Polres Badung kini tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas terkait kendaraan tersebut.

“Penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan pickup bertuliskan ‘Bonnie Blue’ dan ‘Bang Bus’, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten,” katanya menjanjikan penyelidikan tuntas terhadap seluruh aspek pelanggaran.

Kapolres Batubara menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum berlaku. Polres Badung akan terus berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri dan Imigrasi untuk penetapan langkah hukum final. Pelimpahan kasus pelanggaran keimigrasian kepada Imigrasi akan dilakukan segera.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum, serta akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI