Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Gagal Kabur Lewat Gilimanuk, Residivis Curanmor Antar Wilayah Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Upaya seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) untuk melarikan diri melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana berakhir gagal, Jumat (26/12/2025).

Menurut informasi, terduga pelaku yang diketahui berinisial MRH (21) ditangkap saat hendak kabur menggunakan sepeda motor hasil curian di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya pada Kamis (25/12) kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.

Dimana, saat itu terduga pelaku sempat berupaya menghidupkan sepeda motor untuk meloloskan diri, namun aksinya berhasil digagalkan petugas.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra mengatakan, kegagalan terduga pelaku berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Denpasar Timur terkait pelarian terduga pelaku curanmor dan pencurian handphone ke arah Gilimanuk.

“Begitu informasi kami terima, seluruh personel langsung disiagakan dan dilakukan pengawasan ketat di titik-titik strategis. Upaya terduga pelaku untuk kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil kami gagalkan,” ungkapnya.

Penyisiran intensif dilakukan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, hingga akhirnya, petugas menemukan terduga pelaku yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada 24 Desember lalu, serta pencurian handphone milik korban lainnya.

Selain itu, terduga pelaku juga mengaku membobol sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan membawa kabur lima unit handphone dan satu unit laptop.

Upaya pelarian terduga pelaku semakin terbukti gagal setelah koordinasi lintas wilayah memastikan seluruh pengakuan tersebut sesuai dengan laporan kepolisian yang masuk di Polsek Denpasar Timur dan Polsek Mengwi.

Baca Juga :  Setelah Berproses Panjang, Jenazah PMI Asal Pergung Akhirnya Tiba di Rumah Duka

Diketahui, MRH merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian dan narkotika. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit handphone Oppo, satu unit laptop Acer, serta lima unit handphone dari berbagai merek.

Kemudian, pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita, terduga pelaku beserta barang bukti resmi diserahkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menegaskan, pengamanan ketat di kawasan pelabuhan akan terus ditingkatkan guna mencegah pelaku kejahatan menjadikan Gilimanuk sebagai jalur pelarian.

“Kawasan pelabuhan adalah pintu gerbang Bali. Kami pastikan setiap upaya kejahatan dan pelarian akan kami gagalkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI