JEMBRANA, MediaBaliNews – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar belasan Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Jembrana, Selasa (20/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial DS (49) asal Kabupaten Tabanan berhasil diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di 11 TKP sekolah.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Suparwati mengatakan, pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena aksinya meresahkan dunia pendidikan.
“Pelaku DS telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sedikitnya 11 sekolah dasar yang tersebar di Kabupaten Jembrana. Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sejak Februari 2025 dengan modus merusak pintu atau jendela sekolah,” ungkapnya saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung Auditorium Jembrana.
Salah satu kejadian diketahui terjadi di SD Negeri 4 Medewi, Banjar Pangkung Slepo, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada 8 Januari 2026 lalu sekitar pukul 06.30 Wita.
Kemudian, pelaku DS ditangkap pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
“Pelaku menyasar sekolah yang sepi dan minim pengawasan. Barang-barang seperti laptop, printer, proyektor, sound system hingga peralatan lainnya dicuri lalu dijual secara online,” terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat seperti obeng dan tang untuk mencongkel pintu maupun jendela ruang kelas dan ruang guru.
Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di rumah pelaku di wilayah Tabanan sebelum dijual.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, alat kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, berbagai perangkat elektronik, mesin potong rumput, speaker aktif, laptop, hingga uang tunai sebesar Rp. 15.400.000 dari hasil penjualan barang curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya juga menghimbau seluruh pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
“Kami menghimbau pihak sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan, memastikan ruangan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















