Wednesday, April 29, 2026
Wednesday, April 29, 2026

Polres Jembrana Ungkap 4 Kasus Pencurian Selama April 2026, Didominasi Motif Ekonomi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga faktor ekonomi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya selama April 2026, Selasa (28/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dalam kurun waktu bulan April 2026, kami berhasil mengungkap empat laporan polisi dengan variasi modus dan latar belakang pelaku yang berbeda,” ungkapnya.

Kasus pertama adalah pencurian buah alpukat yang terjadi di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, pada 17 April 2026. Pelaku berinisial IPB (28) masuk ke kebun korban tanpa izin dan memetik alpukat untuk dijual. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 39 buah alpukat, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK, dan kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2025.

Kasus kedua terjadi di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Jembrana, pada 24 April 2026. Pelaku DW (42) memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur untuk mengambil uang dari dalam tas. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sisa uang tunai Rp.420 Ribu. Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus penggelapan.

Selanjutnya, kasus pencurian uang dan perhiasan emas terjadi di Desa Tegalbadeng Barat pada 23 April 2026. Pelaku berinisial B (32) masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar mandi dan merusak pintu kamar. Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai Rp. 5,63 Juta serta sejumlah perhiasan emas. Barang bukti yang diamankan di antaranya tas selempang, uang tunai, nota pembelian emas, tiga gelang, dan dua cincin emas. Pelaku juga diketahui pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya.

Baca Juga :  Hadiri Lomba Jukung Memeriahkan Petik Laut Desa Air Kuning, Bupati Tamba: Kita Dukung Penguatan Tradisi

Sementara itu, kasus keempat merupakan pencurian iPad yang terjadi di Desa Batuagung pada 9 Oktober 2025 dan baru dilaporkan pada 1 April 2026. Pelaku IBPPP (30) memanfaatkan hubungan dekat dengan korban untuk masuk ke kamar yang tidak terkunci dan mengambil perangkat tersebut. Barang bukti berupa satu unit iPad warna silver berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan lima tahun penjara untuk pencurian biasa.

AKP Alit Darmana menambahkan, dari hasil analisa, tindak pidana pencurian masih didominasi oleh faktor ekonomi dan kelengahan korban.

“Selain itu, masih ditemukan pelaku yang merupakan residivis, sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan ke depan,” tegasnya.

Pihak kepolisian pun menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman, tidak menyimpan barang berharga secara sembarangan, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti ronda malam.

“Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian di nomor 110,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI