JEMBRANA, MediaBaliNews – Kedapatan buang sampah sembarangan dipinggir jalan di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, seorang sopir pikap asal Banyuwangi diberikan sanksi sosial, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini terungkap saat pelaksanaan kurve pembersihan sampah yang melibatkan TNBB, Yonif TP 928/BYS, serta Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang sopir pikap pengangkut buah pepaya yang diduga membuang sampah di kawasan hutan.
Dari hasil pendataan, oknum sopir tersebut diketahui bernama Mujiono (50) bersama kernetnya Trio Saputra (20). Keduanya kemudian diarahkan ke kantor TNBB untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, sebagai bentuk penindakan, keduanya dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di sepanjang kawasan hutan TNBB yang sebelumnya tercemar oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Apabila ke depan yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan ditindak tegas sesuai Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp. 500 Ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kelurahan juga menyampaikan sejumlah himbauan kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, agar tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di kawasan hutan yang merupakan area konservasi.
Selain itu, pengawasan akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin bersama Satgas Sampah. Pihak kelurahan juga berencana menggandeng ASDP.
“Agar perusahaan pelayaran bisa untuk menyampaikan edukasi kepada pengguna jasa penyeberangan melalui media audio maupun video selama perjalanan,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















